Tugas Pokok dan Fungsi

1. Tugas Pokok  Pengadilan Agama

Pengadilan Agama merupakan pengadilan tingkat pertama yang bertugas dan berwewenang memeriksa, mengadili, memutus dan menyelesaikan perkara tertentu pada tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang Perkawinan, Kewarisan, Wasiat, Hibah, Wakaf, Shadaqah dan Ekonomi Syari’ah berdasarkan hukum Islam. Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 49 Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

2.  Fungsi Pengadilan Agama

Disamping melaksanakan tugas pokok tersebut, Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Memberikan pelayanan teknis yudisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi.
  • Memberikan pelayanan di bidang administrasi perkara Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali serta administrasi peradilan lainnya.
  • Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (Urusan Umum, Urusan Kepegawaian serta Urusan Keuangan dan Perencanaan, kecuali biaya perkara).
  • Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam pada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta.
  • Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam.