Tahapan Persidangan

Tahapan persidangan


Mekanisme pemeriksaan perkara  tertentu pada Pengadilan Agama Tilamuta dilakukan di depan sidang Pengadilan secara  sistematik harus melalui  beberapa tahapan sebagai  berikut  :

Pertama,

PERDAMAIAN, pada sidang upaya perdamaian inisiatif upaya perdamaian  dapat timbul dari Majelis Hakim. Hakim harus secara aktif dan sungguh-sungguh untuk mendamaikan para pihak. Upaya perdamaian  juga ditempuh dengan memberikan kesempatan kepada  para pihak  untuk memilih  mediator dalam upaya menempuh proses mediasi sebagaimana di amanatkan oleh  Peraturan Mahkamah  Agung  Nomor 01 tahun 2008, tentang  Prosedur  Mediasi  di Pengadilan. Apabila proses mediasi tidak berhasil maka persidangan dilanjutkan dengan  tahapan berikutnya.

Kedua,

PEMBACAAN surat gugatan, pada tahapan ini pihak Penggugat/Pemohon  berhak  meneliti  kembali apakah seluruh materi ( alasan/dalil-dalil gugatan dan petitum) sudah benar dan lengkap. Hal-hal yang tercantum dalam gugatan itulah yang menjadi obyek (ACUAN) pemeriksaan dan pemeriksaan tidak  keluar dari yang termuat dalam  surat  gugatan.

Ketiga,

JAWABAN Tergugat/ Termohon. Pihak Tergugat/ Termohon diberi kesempatan untuk membela diri dan mengajukan segala kepentingannya terhadap Penggugat/Pemohon melalui  Majelis  Hakim  dalam persidangan.

Keempat,

REPLIK Penggugat/Pemohon. Penggugat/Pemohon dapat menegaskan kembali  gugatannya/permohonannya yang disangkal oleh Tergugat/Termohon dan juga  mempertahankan  diri dari  sangkalan  Tergugat/Termohon.

Kelima,

DUPLIK dari Tergugat/Termohon. Tergugat/Termohon menjelaskan kembali jawaban yang disangkal oleh Penggugat/Pemohon. Replik dan Duplik dapat diulang-ulang sehingga akhirnya Majelis Hakim memandang cukup atas replik dan duplik tersebut.

Keenam,

PEMBUKTIAN, Penggugat/Pemohon mengajukan semua alat bukti untuk mendukung dalil-dalil gugatan. Demikian juga Tergugat/Termohon  mengajukana alat bukti untuk mendukung jawaban (sanggahan) masing-masing pihak berhak menilai alat bukti pihak  lawan.

Ketujuh,

SIMPULAN, masing-masing pihak baik Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon mengajukan  pendapat  akhir tentang  hasil pemeriksaan.

Kedelapan

PUTUSAN, hakim menyampaikan segala pendapatnya tentang perkara itu dan menyimpulkan  dalam  amar  putusan, sebagai  akhir  dari sengketa yang terjadi antara  Penggugat/Pemohon dan  Tergugat/Termohon.