Jumlah Pemohon Informasi
Ngobras PA Tilamuta Bahas Sosialisasi Isbat Wakaf dan Penguatan Pengawasan Perkara Banding
Tilamuta, 7 Agustus 2026– Pengadilan Agama Tilamuta kembali menggelar kegiatan Ngobras (Ngobrol Penguatan Integritas) yang diikuti oleh seluruh pegawai Work From Office (WFO). Kegiatan ini menjadi sarana penguatan pengetahuan, koordinasi, dan integritas aparatur dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan peradilan.
Materi penting yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepaniteraan serta penanganan perkara. Panitera PA Tilamuta, Hartaty Napu, S.H., M.H., bertindak sebagai pemateri pertama dengan menyampaikan Sosialisasi Isbat Wakaf. Dalam pemaparannya, beliau menjelaskan pentingnya mekanisme isbat wakaf sebagai upaya memberikan kepastian hukum terhadap tanah wakaf yang belum bersertifikat. Melalui proses isbat wakaf, status hukum tanah wakaf dapat ditetapkan sehingga menjadi dasar dalam penerbitan sertifikat tanah wakaf oleh instansi yang berwenang. Sosialisasi ini juga bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur peradilan agar mampu memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai pentingnya legalitas tanah wakaf.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Hakim PA Tilamuta, Wulandari Rima Ramadhani, S.H., M.H., mengenai Penguatan Pengawasan Perkara Banding. Beliau menekankan pentingnya pengawasan terhadap setiap tahapan administrasi perkara banding agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak mengalami keterlambatan. Koordinasi yang baik antarbagian, ketelitian dalam pemeriksaan berkas, serta kepatuhan terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) menjadi faktor utama dalam memastikan penyelesaian perkara banding berlangsung secara tepat waktu dan berkualitas.
Melalui kegiatan Ngobras ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tilamuta semakin memahami pentingnya penguatan integritas, peningkatan kompetensi, serta sinergi dalam pelaksanaan tugas. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat terus ditingkatkan secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepastian hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara serta mendukung percepatan sertifikasi tanah wakaf di wilayah Kabupaten Boalemo.
